Pembohongan subsidi BBM

pembohongan subsidi BBM
Pembohongan publik seputar subsidi BBM
Berikut kutipan tulisan Kwik Kian Gie di waktu lalu yang berjudul “BBM disubsidi adalah omong kosong” dalam bentuk percakapan antara Djadjang dan Mamad
***** awal kutipan *****
Pemerintah berencana tidak membolehkan kendaraan berpelat hitam membeli bensin premium, karena harga Rp. 4.500 per liter jauh di bawah harga pokok pengadaannya. Maka pemerintah rugi besar yang memberatkan APBN.
Apakah benar begitu ?
Kita ikuti percakapan antara Djadjang dan Mamad. Djadjang (Dj) seorang anak jalanan yang logikanya kuat dan banyak baca. Mamad (M) seorang Doktor yang pandai menghafal.
Dj :
Mad, apa benar sih pemerintah mengeluarkan uang tunai yang lebih besar dari harga jualnya untuk setiap liter bensin premium ?
M :
Benar, Presiden SBY pernah mengatakan bahwa semakin tinggi harga minyak mentah di pasar internasional, semakin besar uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengadakan bensin.
Indopos tanggal 3 Juli 2008 mengutip SBY yang berbunyi : “Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun. Kalau USD 160, gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM.”
Dj :
Jadi apa benar bahwa untuk mengadakan 1 liter bensin premium pemerintah mengeluarkan uang lebih dari Rp. 4.500 ? Kamu kan doktor Mad, tolong jelaskan perhitungannya bagaimana ?
M :
Gampang sekali, dengarkan baik-baik. Untuk mempermudah perhitungan buat kamu yang bukan orang sekolahan, kita anggap saja 1 USD = Rp. 10.000 dan harga minyak mentah USD 80 per barrel. Biaya untuk mengangkat minyak dari perut bumi (lifting) + biaya pengilangan (refining) + biaya transportasi rata-rata ke semua pompa bensin = USD 10 per barrel. 1 barrel = 159 liter.
Jadi agar minyak mentah dari perut bumi bisa dijual sebagai bensin premium per liternya dikeluarkan uang sebesar (USD 10 : 159) x Rp. 10.000 = Rp. 628,93 – kita bulatkan menjadi Rp. 630 per liter.
Harga minyak mentah USD 80 per barrel. Kalau dijadikan satu liter dalam rupiah, hitungannya adalah : (80 x 10.000) : 159 = Rp. 5.031,45. Kita bulatkan menjadi Rp. 5.000.
Maka jumlah seluruhnya kan Rp. 5.000 ditambah Rp. 630 = Rp. 5.630 ? Dijual Rp. 4.500. Jadi rugi sebesar Rp. 1.130 per liter (Rp. 5.630 – Rp. 4.500). Kerugian ini yang harus ditutup oleh pemerintah dengan uang tunai, dan dinamakan subsidi.
Dj :
Hitung-hitunganmu aku ngerti, karena pernah diajari ketika di SD dan diulang-ulang terus di SMP dan SMA.
Tapi yang aku tak paham mengapa kau menghargai minyak mentah yang milik kita sendiri dengan harga minyak yang ditentukan oleh orang lain ?
M :
Lalu, harus dihargai dengan harga berapa ?
Dj :
Sekarang ini, minyak mentahnya kan sudah dihargai dengan harga jual dikurangi dengan harga pokok tunai ?
Hitungannya Rp. 4.500 – Rp. 630 = Rp. 3.870 per liter ?
Kenapa pemerintah dan kamu tidak terima ?
Kenapa harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga yang Rp. 5.000 ?
M :
Kan tadi sudah dijelaskan bahwa harga minyak mentah di pasar dunia USD 80 per barrel. Kalau dijadikan rupiah dengan kurs 1 USD = Rp. 10.000 jatuhnya kan Rp. 5.000 (setelah dibulatkan ke bawah).
Dj :
Kenapa kok harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga di pasar dunia ?
M :
Karena undang-undangnya mengatakan demikian.
Baca UU no. 22 tahun 2001 pasal 28 ayat 2. Bunyinya : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.”
Nah, persaingan usaha dalam bentuk permintaan dan penawaran yang dicatat dan dipadukan dengan rapi di mana lagi kalau tidak di New York Mercantile Exchange atau disingkat NYMEX ?
Jadi harga yang ditentukan di sanalah yang harus dipakai untuk harga minyak mentah dalam menghitung harga pokok.
Dj :
Paham Mad. Tapi itu akal-akalannya korporat asing yang ikut membuat Undang-Undang no. 22 tahun 2001 tersebut.
Mengapa bangsa Idonesia yang mempunyai minyak di bawah perut buminya diharuskan membayar harga yang ditentukan oleh NYMEX ?
Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakannya bertentangan dengan konstitusi kita.
Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”
M :
Kan sudah disikapi dengan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) ?
Dj :
Memang, tapi PP-nya yang nomor 36 tahun 2004, pasal 27 ayat (1) masih berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, keuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”.
Maka sampai sekarang istilah “subsidi” masih dipakai terus, karena yang diacu adalah harga yang ditentukan oleh NYMEX.
M :
Jadi kalau begitu kebijakan yang dinamakan “menghapus subsidi” itu bertentangan dengan UUD kita ?
Dj :
Betul. Apalagi masih saja dikatakan bahwa subsidi sama dengan uang tunai yang dikeluarkan. Ini bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi menyesatkan.
Uang tunai yang dikeluarkan untuk minyak mentah tidak ada, karena milik bangsa Indonesia yang terdapat di bawah perut bumi wilayah Republik Indonesia.
Menurut saya jiwa UU no. 22/2001 memaksa bangsa Indonesia terbiasa membayar bensin dengan harga internasional. Kalau sudah begitu, perusahaan asing bisa buka pompa bensin dan dapat untung dari konsumen bensin Indonesia. Maka kita sudah mulai melihat Shell, Petronas, Chevron.
M :
Kembali pada harga, kalau tidak ditentukan oleh NYMEX apakah mesti gratis, sehingga yang harus diganti oleh konsumen hanya biaya-biaya tunainya saja yang Rp. 630 per liternya ?
Dj :
Tidak. Tidak pernah pemerintah memberlakukan itu dan penyusun pasal 33 UUD kita juga tidak pernah berpikir begitu.
Sebelum terbitnya UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pemerintah menentukan harga atas dasar kepatutan, daya beli masyarakat dan nilai strategisnya.
Sikap dan kebijakan seperti ini yang dianggap sebagai perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 yang antara lain berbunyi : ”Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Dengan harga Rp. 2.700 untuk premium, harga minyak mentahnya kan tidak dihargai nol, tetapi Rp. 2.070 per liter (Rp. 2.700 – Rp. 630).
Tapi pemerintah tidak terima. Harus disamakan dengan harga NYMEX yang ketika itu USD 60, atau sama dengan Rp. 600.000 per barrel-nya atau Rp. 3.774 (Rp. 600.000 : 159) per liternya. Maka ditambah dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 menjadi Rp. 4.404 yang lantas dibulatkan menjadi Rp. 4.500.
Karena sekarang harga sudah naik lagi menjadi USD 80 per barrel pemerintah tidak terima lagi, karena maunya yang menentukan harga adalah NYMEX, bukan bangsa sendiri.
Dalam benaknya, pemerintah maunya dinaikkan sampai ekivalen dengan harga minyak mentah USD 80 per barrel, sehingga harga bensin premium menjadi sekitar Rp. 5.660, yaitu: Harga minyak mentah : USD 80 x 10.000 = Rp. 800.000 per barrel. Per liternya Rp. 800.000 : 159 = Rp. 5.031, ditambah dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 = Rp. 5.660 Karena tidak berani, konsumen dipaksa membeli Pertamax yang komponen harga minyak mentahnya sudah sama dengan NYMEX.
M :
Kalau begitu pemerintah kan kelebihan uang tunai banyak sekali, dikurangi dengan yang harus dipakai untuk mengimpor, karena konsumsi sudah lebih besar dibandingkan dengan produksi.
Dj :
Memang, tapi rasanya toh masih kelebihan uang tunai yang tidak jelas ke mana perginya. Kaulah Mad yang harus meneliti supaya diangkat menjadi Profesor.
***** akhir kutipan ******
Tulisan Kwik Kian Gie lainnya tentang pembohongan publik seputar subsidi BBM dapat dibaca padahttp://kwikkiangie.com/v1/2012/03/kontroversi-kenaikan-harga-bbm/
Begitupula Anggito Abimanyu, salah satu fundamentalis neo-liberal Indonesia yang selalu bersikeras menaikkan harga BBM dengan alasan “mengurangi beban subsidi BBM”, mengakui bahwa tidak ada subsidi dalam BBM. “Masih ada surplus penerimaan BBM dibanding biaya yang dikeluarkan,” katanya dalam acara talkshow di TVOne hari Senin (13/3/2012)
Dalam diskusi tersebut Anggito memang tetap mendukung rencana kenaikan harga BBM, namun kini dengan alasan yang lebih rasional, tidak lagi menggunakan imajinasi “subsidi”, melainkan demi mengurangi beban APBN.
Padahal banyak cara untuk mengatasi “tekanan” APBN kaitannya dengan BBM seperti meningkatkan produksi BBM, membangun kilang minyak atau mengatasi mafia minyak dalam urusan impor MIGAS maupun transportasinya karena yang disebut mafia adalah makelar yakni G to B (Government to Business). Seharusnya pemerintah melakukan deal langsung G to G (Government to Government)
Cara lain untuk mengatasi “tekanan” APBN tanpa harus menyengsarakan rakyat sebagaimana kebijakan menaikkan harga BBM adalah memperbaiki kontrak kerjasama dengan kontraktor nasional dan asing yang bersifat adil, bermartabat, dan sederajat.
Contoh lain mengatasi “tekanan” APBN dalam hal pengeluaran adalah dengan mengendalikan cost recovery yakni pergantian seluruh biaya yang dikeluarkan kontraktor nasional dan asing dalam ekploitasi minyak dan gas bumi (migas).
Berbagai praktek manipulasi, markup cost recovery, penipuan keuangan negara, telah menyebabkan tingginya biaya yang harus ditanggung negara dalam melakukan eksploitasi migas.
Dana Cost Recovery yang harus ditanggung oleh pemerintah (APBN) meningkat setiap tahun tapi produksi turun.
Tahun 2012 biaya cost recovery telah mencapai USD 15,13 miliar atau Rp. 147.66 triliun. Sementara jumlah produksi minyak mentah nasional terus mengalami penurunan yakni sebesar 830 ribu barel/hari.
Ini merupakan fakta yang sangat aneh karena tahun 2004 cost recovery hanya sebesar USD. 5,603 atau Rp. 53.22 triliun, namun produksi minyak mentah sebanyak 1,124 juta barel perhari.
Dana Cost Recovery yang harus ditanggung oleh pemerintah (APBN) semakin besar dan tidak dapat diterima secara akal sehat.
Bayangkan produksi 2012 sebesar 830 ribu barel/hari atau sebesar 298.8 juta barel pertahun. Dengan asumsi 25 persen dibagikan kepada kontraktor swasta dan asing, tersisa sebesar Rp. 224.1 juta barel/tahun.
Sementara dana Cost Recovery sebesar Rp 147,668 triliun. Dengan demikin penyedotan minyak biayanya mencapai Rp. 659.232/barel.
Jika harga minyak 70 USD/barel, maka itu hampir setara dengan Rp. 665.000/barel. Artinya lebih baik beli minyak mentah dari luar negeri saja daripada mengeksploitasi minyak dengan biaya cost recovery yang sangat tinggi.
Cara lain untuk mengatasi “tekanan” APBN tanpa harus menyengsarakan rakyat sebagaimana kebijakan menaikkan harga BBM adalah dengan mengintensifkan penerimaan pajak yang selama ini lebih banyak “beredar” di kalangan individu atau kelompok oknum petugas pajak atau “pasar gelap pajak” sebagaimana ditunjukkan dalam kasus Gayus Tambunan.
Begitupula cara lain dengan mengintensifkan pencegahan tindak korupsi sehingga dana APBN yang banyak bocor bisa diarahkan ke pos-pos yang produktif.
Terjadinya pembohongan publik tentang subsidi BBM adalah salah satu alasan mengapa kami perlu membuat tulisan seputar dunia politik.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda bahwa boleh mengingkari kebijakan penguasa negeri jika bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah namun harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “akan terjadi sesudahku para penguasa yang kalian mengenalinya dan kalian mengingkarinya. Barangsiapa yang mengingkarinya maka sungguh ia telah berlepas diri. Akan tetapi siapa saja yang ridha dan terus mengikutinya (dialah yang berdosa, pent.).” Maka para sahabat berkata : “Apakah tidak kita perangi saja mereka dengan pedang?” Beliau menjawab : “Jangan, selama mereka menegakkan shalat bersama kalian.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya).
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu melenyapkan kemungkaran tidak berdosa semata-mata karena dia tinggal diam, akan tetapi yang berdosa adalah apabila dia meridhai kemungkaran itu atau tidak membencinya dengan hatinya, atau dia justru mengikuti kemungkarannya.” (Syarh Muslim [6/485])
Sedangkan bagi yang mampu melenyapkan kemungkaran atau ingin mengganti penguasa negeri yang diingkari maka lakukanlah dengan cara-cara yang mengikuti hukum konstitusi yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka hendaknya merubah dengan lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan yang demikian itulah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim)
Firman Allah ta’ala yanga artinya “Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS Al Baqarah [2]:11)
Prabowo berharap agar masyarakat khususnya yang tinggal di pondok pesantren bisa ikut serta dalam pembangunan politik nasional sebagaimana yang diberitakan padahttp://www.merdeka.com/politik/prabowo-ajak-masyarakat-pesantren-untuk-berpolitik.html
***** awal kutipan *****
“Salah satu bentuk partisipasi itu adalah politik. Politik lah, yang sampai saat ini yang membawa kita untuk merealisasikan cara bagaimana kita bisa merubah nasib,” kata Prabowo seperti dalam keterangan persnya yang dikeluarkan Media Center Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (17/10)
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengutip ayat di dalam Alquran yang berbunyi ‘Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum manakala kaum itu tidak berusaha untuk mengubah nasibnya sendiri’.
Artinya, lanjut Prabowo, dalam konteks mengubah nasib yang bersumber dari ayat Alquran tersebut menunjukkan bahwa sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bisa berguna bagi manusia lain dan manusia yang berjuang untuk hal yang lebih besar dari dirinya sendiri.
“Karena itu, kita harus hargai orang-orang yang mau dan sanggup untuk berpolitik. Menawarkan diri untuk mengabdi kepada rakyat, itulah arti sebenarnya politik,” jelasnya.
Dengan demikian, Prabowo menjelaskan bahwa yang menjadi tugas bangsa Indonesia sebagai rakyat adalah, bagaimana masyarakat bisa memilih pemimpin-pemimpin politik yang baik yang mengutamakan kepentingan rakyat melebihi kepentingan pribadi dan golongannya.
“Masa depan Indonesia harus ditentukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Jangan mau kalau hanya ditentukan oleh segelintir elite di Jakarta,” tuturnya.
“Dan Rakyat harus mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Bahwa Indonesia adalah negara yang besar, negara yang sangat kaya tapi rakyat kita masih banyak yang miskin,” tambahnya.
Lebih jauh, Prabowo menjelaskan bahwa sejak dirinya menjadi letnan dan melakukan latihan militer di daerah Jampang Kulon Sukabumi beberapa tahun lalu, ia melihat kondisinya masih sama seperti dulu dengan sekarang.
Hal tersebut menurutnya terjadi karena kekayaan yang ada di kawasan Sukabumi ini tidak digunakan dengan efisien dan tidak digunakan deng baik. “Karena berdasarkan data yang saya miliki, Indonesia rugi tiap tahun Rp 1.000 triliun. Yang lebih lagi adalah, ada segelintir elite yang mencuri uang rakyat, dan uang itu digunakan untuk membeli dukungan politik yang melanggengkan kekuasaan mereka,” paparnya.
“Makanya Rakyat kita sampai kapanpun akan tetap miskin, Jika tidak ada perubahan. Intinya adalah rakyat harus memilih, mau terus seperti ini, terus miskin di tengah-tengah melimpahnya kekayaan bangsa kita, atau bangkit membangun Indonesia yang jauh lebih baik,” tandasnya.
***** akhir kutipan *****
Mereka ada pula menyampaikan pendapatnya untuk melupakan pendapat para ulama yang berbicara masalah politik.
Mereka mengingatkan bahwa politik adalah kotor dan sering terkait dengan kepentingan dunia semata.
Tentulah ada alasan ulama berbicara masalah politik.
Tujuan berpolitik adalah meraih kekuasaan untuk bermasyarakat, bernegara demi kemasalahan umat Islam dan rakyat Indonesia pada umumnya.
Tokoh-tokoh Islam terpaksa “turun tangan” salah satunya karena negara ini sedang “krisis” kepemimpinan.
Tugas ulama adalah memberikan nasehat dan arahan bagi calon pemimpin negeri agar kelak dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Pemimpin yang terpilih menjadi penguasa negeri maka dalam menjalankan roda pemerintahan seharusnya mentaati nasehat ulil amri sebenarnya yakni para fuqaha yang faqih dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan padahttps://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/08/14/dahulukan-taati-fuqaha/
Mereka yang melarang kami bersinggungan dengan politik dan menganggap bertentangan dengan nama blog yang kami kelola yaknimutiarazuhud.wordpress.com
Berapa pihak salah memahami pengertian zuhud. Ada yang memahami zuhud sebagai meninggalkan perkara dunia termasuk dunia politik.
Salah satu pokok zuhud adalah uzlah namun uzlah tidaklah sebatas meninggalkan perkara dunia dan menyibukkan diri dengan dzikrullah (mengingat Allah)
Dari Abul Abbas — Sahl bin Sa’ad As-Sa’idy — radliyallahu ‘anhu, ia berkata: Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah! Tunjukkan kepadaku suatu amalan yang jika aku beramal dengannya aku dicintai oleh Allah dan dicintai manusia.” Maka Rasulullah menjawab: “Zuhudlah kamu di dunia niscaya Allah akan mencintaimu, dan zuhudlah terhadap apa yang ada pada manusia niscaya mereka akan mencintaimu.” (Hadist shahih diriwayatkan oleh Ibnu Majah danlainnya).
Orang yang zuhud adalah orang meninggalkan segala sesuatu yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.
Orang yang zuhud adalah tidak adanya ketergantungan dan terpusatnya perhatian terhadapnya. Bersikap qanaah terhadap rizki yang halal dan ridho terhadapnya serta bersikap ‘iffah dari perbuatan haram dan hati-hati atau bahkan menghindari terhadap syubhat. Jiwa yang merasa cukup dan iffah serta berkorban dengan harta dan jiwa di jalan Allah merupakan hakikat zuhud.
Zuhud terhadap apa yang dimiliki manusia, berarti menjauhkan diri dari merasa iri hati terhadap apa yang dimiliki oleh manusia serta mengosongkan hati dari mengingati harta milik orang..
Firman Allah ta’ala yang artinya… (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri. (QSAl-Hadiid :23)
Jadi boleh saja uzlah di tengah keramaian selama kita dapat meninggalkan segala sesuatu yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.
Contoh politikus PPP yang bertindak anarkis, menendang dan membanting merja adalah contoh mereka yang belum zuhud di dunia sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan padahttps://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/11/01/sebagian-politikus-ppp/ bahwa mereka melalaikan dari mengingat Allah.
Mereka belum dapat meraih muslim yang ihsan
Agama Islam terdiri dari tiga pokok yakni
Tentang Islam diuraikan dalam ilmu fiqih
Tentang Iman diuraikan dalam akidah atau i’tiqod atau ushuluddin
Tentang Ihsan diuraikan dalam tasawuf atau akhlak
Lalu dia bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, apakah ihsan itu? ‘ Beliau menjawab, ‘Kamu takut (khasyyah) kepada Allah seakan-akan kamu melihat-Nya (bermakrifat), maka jika kamu tidak melihat-Nya (bermakrifat) maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR Muslim 11)
Firman Allah ta’ala yang artinya “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS Al Faathir [35]:28)
Muslim yang takut kepada Allah karena mereka selalu yakin diawasi oleh Allah Azza wa Jalla atau mereka yang selalu menyaksikan Allah dengan hatinya (ain bashiroh).
Oleh karenanya setiap akan bersikap atau berbuat sehingga mencegah dirinya dari melakukan sesuatu yang dibenciNya , menghindari perbuatan maksiat, menghindari perbuatan keji dan mungkar sehingga terbentuklah muslim yang berakhlakul karimah atau muslim yang sholeh atau muslim yang ihsan.
Bagaimana anda zuhud dengan uzlah, sebatas meninggalkan dunia dan berdzikir menyendiri sedangkan tetangga anda yang anda “tinggalkan” kelaparan karena disebabkan kesalahan penguasa negeri dalam menjalankan roda pemerintahan.
Bagaimana anda bolak balik ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji maupun umroh berulang kali sedangkan tetangga anda hanya dapat makan tiga hari sekali karena disebabkan kesalahan penguasa negeri dalam menjalankan roda pemerintahan
Jurang kaum kaya dengan kaum miskin semakin menganga dan pemerintah tak dapat berbuat apa apa karena pasar dilarang diintervensi sekalipun pasar menunjukkan kebengisan secara telanjang.
Keadaan tersebut adalah buah (hasil) dari konsep yang diusung oleh mereka berpemahaman liberalisme.
Liberalisme tumbuh di Eropa sebagai reaksi dari sistem theokrasi-feodal yang menindas rakyat Eropa.
Kaum aristokrat dan gereja menguasai seluruh tanah pertanian yang merupakan mata pencarian penting pada masa itu, sedangkan petani hanyalah berfungsi sebagai penggarap dengan hasil tidak mencukupi hidup keluarganya. Kejinya semua kezaliman tersebut oleh aristokrat dan gereja di legalisasi melalui penafsiran tunggal gereja terhadap ajaran bible.
Akibat penindasan tersebut muncullah gerakan sekulerisme yang berujung pada revolusi di Amerika dan Prancis. Revolusi ini mengubah wajah Eropa yang monarchi-feodal ke demokrasi-liberal. Suatu bentuk pemerintahan yang menggantikan tuhan gereja menjadi tuhan akal.
Pemerintahan yang menumpas habis seluruh hak previlege gereja dan aristokrat kemudian menempatkan seluruh manusia dalam hak dan kewajiban yang sama. Walaupun persamaan hak itu hanya dalam kertas karena realitanya tetap ada yang mendapatkan hak previlege itu, yaitu: kaum indrustriawan kapitalis dan para politisi, tidak untuk rakyat kecil.
Seiring dengan revolusi Perancis, muncul pemikiran baru tentang ekonomi yang di suarakan oleh Adam Smith dan David Ricardo. Prinsipnya pemikiran mereka adalah apa yang di sebut laisses faire. Suatu konsep dimana perekonomian hendaknya diserahkan kepada mekanisme pasar dan sekaligus menolak intervensi pemerintah dalam menentukan corak di pasar. Dalam perjalanannya konsep ini banyak membawa kezaliman tersendiri yang lebih parah dibanding zaman feodalisme
Akibat keleluasaaan yang demikian hebatnya terhadap sumber sumber kekayaan maka kaum kapitalis menciptakan kondisi dimana seluruh sektor perekonomian dapat dikontrol sedemikian rupa, inilah yang disebut monopoli.
Berbagai sektor vital dengan mudahnya diakses kaum kapialis seperti minyak, transportasi, pertambangan dll. Sedangkan rakyat banyak hanya menjadi penonton atau pekerja dengan upah rendah dan jam kerja yang tinggi.
Yang mengerikan adalah dengan kekuasaan modal yang demikian hebat, pemerintah dengan mudahnya dikontrol untuk mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan misi mereka.
Suatu kolaborasi gaya feodal, yang mana zaman feodal kaum aristokrat dan gereja menggunakan ajaran ajaran nasrani untuk melegalisasi kebijakannya. Diera kapitalisme ini pemerintah/politisi melegalisasi semua hawa nafsu kaum borjouis dengan apa yang di sebut undang undang negara.
Melihat ekses ini para sejarahwan menyimpulkan bahwa dalang dibalik revolusi di Eropa adalah para bankir, indrustriawan dan pedagang Yahudi.
Pendapat ini logis, mengingat yang meraih keuntungan dari revolusi adalah mereka bukan rakyat petani Eropa.
Bahkan dengan gamblang semua itu di ungkapkan dalam buku the protocol of the learned elders of zion, sebuah buku yang menjadi panduan kaum yahudi dalam menguasai dunia. Protocol no1 ayat 25 menjelaskannya” jauh di masa lalu kitalah yang pertama kali meneriakkan “Liberte, equalite dan fraternite” kata kata berulang kali diucapkan oleh “stupid pull parrot” (pembeo yang bodoh)
***** awak kutipan *****
Tidak puas dengan permainan lokal kaum kapitalis dimotori Inggris, Prancis, Belanda dan Portugis mulai menjarah dunia timur dan seenak perutnya membagi baginya. Sehingga di awal abad dua puluh nyaris seluruh dunia berada dalam kontrol mereka.
Bencana pun mulai terjadi. Selama dekade terakhir abad 19, koloni koloni Eropa mengalami bencana kelaparan, kekeringan dan penyakit yang membunuh jutaan manusia diseluruh dunia.
Ironisnya kaum kapitalis sebenarnya mampu mencegah bencana tersebut. Persediaan makan dan obat obatan tersedia dalam jumlah besar. Namun karena sedemikan miskinnya, rakyat koloni tak mampu membeli bahan makanan tersebut. Selain itu untuk mempertahanan harga kaum kolonialis lebih senang memusnahkan bahan makanan tersebut pada menyumbangkan untuk kaum miskin.
Penindasan dan kebengisan kolonialisme menimbulkan gejolak gejolak dan pertumpahan darah sepanjang abad 19 dan 20 yang tak pernah terjadi semassif ini dan memakan korban jutaan dalam sejarah dunia.
Perang terjadi antara penjajah dengan rakyat negara negara terjajah. Antara negara kolonial pun terlibat persengketaan yang berujung pada perang dunia. Kemudian pertentangan semakin marak ketika ideologi komunis tumbuh dan berkembang di Rusia dan menunjukkan dirinya sebagai musuh dari kapitalisme.
Pertentangan diatas akhirnya berujung great depresian pada tahun 1929 bursa saham hancur dan uang menjadi tidak bernilai. Karena orang harus membeli sebuah roti kecil dengan segerobak uang.
Perekonomian dunia terpuruk, pengangguran terjadi dimana. Kondisi ini kemudian memunculkan pemikiran baru tentang ekonomi, yaitu keynesian. Atau konsep negara kesejahteraan (welfare state).
Paham ini bertolak belakang dengan prinsip laises faire, yaitu menghendaki adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk investasi dan fiskal untuk mencapai full employment dan menaikkan permintaan agregat.
Menjelang awal tahun 80-an negara negara indrustri pemenang perang dunia kedua seperti Amerika dan Inggris yang telah memiliki banyak perusahaan diseluruh dunia terutama didunia ketiga, ingin membangkitkan kembali paham liberalisme ini namun dalam bentuk yang lain yaitu konsep perdagangan bebas, ekspansi modal dan globalisasi.
Inilah yang kemudian disebut neoliberalisme. Presiden Reagan dari Amerika dan Margaret Tatcher dari Inggris dianggap sebagai “icon” pertama gagasan minimalisasi peran negara dalam lapangan ekonomi.
Tetapi anehnya yang di haruskan menjalankan gagasan ini adalah negara negara dunia ketiga, sedang negara negara kaya, seperti AS, Jerman, Prancis, Jepang, dan Belanda tidak ada yang mempraktekannya dalam skala yang sama.
Tujuan semua itu jelas agar negara kaya dengan segala kekuatan ekonomi, militer dan media massa bisa bebas memeras seluruh kekayaan alam dan pasar negara dunia ketiga tanpa ada hambatan hukum lokal.
Untuk memuluskan agenda diatas tindakan militer dianggap terlalu riskan sehingga yang umum dilakukan adalah mulai dari tekanan politik, media massa, intervensi militer, rekayasa ekonomi.
Semua itu di mulai dengan apa yang disebut“utang luar negri”. Melalui badan yang disebut IMF mereka mendiktekan keinginannya kepada negara dunia melalui LOI (letter of intent). Pada umumnya LOI berisi beberapa hal utama:
Pertama, perdagangan bebas,
Kaum neo liberal, mengembangkan konsep perdagangan bebas yang bukan lagi bertaraf nasional namun taraf global yaitu perdagangan dunia.
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu pada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau tanpa hambatan perdagangan lainnya (tanpa regulasi legal).
Bentuk-bentuk hambatan perdagangan yang ditolak kaum neoliberalisme (dalam perdagangan bebas): bea cukai, kuota, subsidi yang dihasilkan dari pajak sebagai bantuan pemerintah untuk produsen lokal, peraturan administrasi dan peraturan anti-dumping. Realisasinya adalah pembentukan forum AFTA, APEC dan GATT .
Menurut kaum neoliberalisme pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdagangan adalah produsen dan pemerintah. Kebijakan yang bersifat nasionalis, protektif, dan populis akan mempermiskin negara dunia ketiga.
Sedangkan disisi lain pasar bebas akan membuat ekonomi mereka efisien, kompetitif dan bertaraf dunia.
Di Indonesia kaum neoliberalisme ini diwakili oleh Sri Mulyani. Dalam wawancara dengan kompas dia berpendapat senada dengan kaum neoliberal. Menurutnya pasar bebas diperlukan agar tidak terjadi monopoli oleh perusahaan swasta.
Namun yang tidak disampaikan kepada kita adalah dalam perdagangan bebas perusahaan multinasional bebas juga membunuh indrustri kecil yang tadinya diproteksi pemerintah.
Kasus di Indonesia adalah apa yang terjadi pada petani tebu dan beras. Pada musim panen, kedua petani tersebut harus gigit jari ketika mereka tak mampu menjual produksinya disebabkan kalah bersaing dengan produk impor.
Anehnya pemerintah dalam kasus ini tanpa malu malu melakukan impor dengan alasan menjaga stabilitas harga. Siapakah yang diuntungkan? Yang jelas kaum kaya dikota dan perusahaan makelar beras dan gula. Padahal negara negara kaya seperti Belanda, AS, Jerman, Jepang melakukan proteksi terhadap indrustri pertanian mereka sendiri.
Jika dikemudian hari para petani tersebut mulai meninggalkan ladang mereka karena dianggap tidak menguntungkan dan tak ada keberpihakan negara, maka yang terjadi adalah hancurnya pertanian kita dan negara nantinya tergantung pada impor. Bahaya kelaparan akan muncul jika impor kemudian menjadi sulit.
Contoh lain adalah Carrefour. Hipermarket ini dengan mudah bisa ditemui di pusat pusat kota. Mereka bebas bersaing dengan bebas pedagang tradisional. Padahal di negara asalnya Carrefour dilarang berdiri di tengah kota melainkan di pinggir kota.
Inilah pasar bebas, pasar yang menggunakan hukum rimba. Seperti konsep Darwin sosial dimana ikan besar tidak dilarang memangsa ikan kecil. harimau dibiarkan bebas bersaing dengan ayam. Orang kaya dibiarkan bebas tanpa hukum. Yang terjadi adalah duel yang tidak seimbang yang kuat akan menghancurkan yang lemah. Tak ada hukum disini yang ada hanya siapa yang “survive” dialah yang bertahan.
Kebijakan perdagangan bebas ini tidak ada bedanya dengan liberalisme klasik, yaitu sama dalam hal melahirkan monopoli ekonomi dan konglomeratisme.
Kedua, memangkas anggaran publik untuk layanan sosial.
Mengurangi anggaran sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih yang dibutuhkan rakyat miskin sebagai pengaman sosial, karena semuanya itu adalah bantuan dari pemerintah. Indonesia adalah negara yang paling patuh dalam menerapkan prinsip ini.
Penghapusan subsidi BBM, swastanisasi pendidikan pada jenjang perguruan tinggi, belum terealisasinya anggaran pendidikan sebesar 20% yang diamanatkan undang undang, swastanisasi rumah sakit adalah contoh kongkrit.
Semua itu dilakukan dengan alasan ketidak tersediaan anggaran. Pemerintah tidak menyadari bahwa akibat kebijakan ini mengintainya bencana kelaparan dan kekurangan gizi pada rakyat pedesaan. Berita berita tentang bayi bayi yang kekurangan gizi adalah awal dari semua bencana itu.
Namun anehnya pemerintah malah mensubsidi orang kaya. Boediono ketika menjabat Direktur BI tahun pada tahun 1998 memberi subsidi kepada pengusaha pengusaha kaya atau yang disebut sebagai BLBI sebesar 400 triliun dan ketika menjabat kepala bappenas dia mengucurkan dana rekap perbankan sebesar 600 triliun.
Lebih aneh lagi obligor tersebut di beri kan release and discharge. Menyelamatkan perekonomian nasional adalah alasan yang diumumkan pemerintah ketika kritik datang bertubi-tubi. Inilah logika neoliberal menolak mensubsidi rakyat kecil tetapi royal mensubsidi orang kaya.
Ketiga, rampingkan peran negara melalui privatisasi BUMN.
Umumnya kekayaan negara dunia ketiga terkonsentrasi pada BUMN dan pertambangan. Privatisasi akan menghasilkan penjarahan kekayaan nasional oleh multinasional corporate dalam waktu singkat.
Kejinya, ketika salah satu perusahaan multinational ini dinegara lain mengalami masalah keuangan, mereka tinggal menjual asset dinegara lain lagi untuk membantu membantu keuangan perusahaan yang rugi tersebut. Ujungnya bisa diprediksi yaitu PHK massal mengancam jutaan pekerja pada perusahaan ex BUMN ini.
Ketika Boediono menjadi menkeu keluarlah kebijakan privatisasi yang nyeleneh bahkan pada asset yang strategis. Contoh bank BCA, indosat. Bisa dibayangkan BUMN diatas akhirnya hanyalah menjadi pusat kepentingan kaum multinational yang semakin kaya sedangkan rakyat negara ini harus puas hanya jadi jongos.
***** akhir kutipan *****
Pembohongan publik dengan istilah subsidi BBM maka langkah-lamgkah yang disarankan IMF yang dituangkan dalam kesepakatan IMF untuk mengurangi sampai mencabut subsidi BBM adalah kebohongan belaka
Janganlah mengikuti mentah-mentah saran IMF yang dibelakangnya ditengarai kaum yang dimurkai Allah yakni kaum Yahudi atau yang kita kenal sekarang dengan Zionis Yahudi karena akan mendatangkan kemudharatan bagi rakyat Indonesia yang mayoritas muslim
Firman Allah ta’ala yang artinya
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui“. (QS Al Mujaadilah [58]:14 )
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” , (QS Ali Imran, 118)
“Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata “Kami beriman”, dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati“. (QS Ali Imran, 119)
Pada kenyataannya tujuan harga minyak mentah yang milik kita sendiri harus ditentukan oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh NYMEX di New York adalah upaya melenyapkan keuntungan komparatif (comparative advantage) yang dimiliki Indonesia disebabkan karunia Allah berupa sumber daya alam yang melimpah.
Kenaikan harga BBM mendorong biaya produksi yang lebih tinggi sehingga menurunkan keuntungan komparatif (comparative advantage) yang dimiliki Indonesia.
Menurut teori cost comparative advantage (labor efficiency), suatu negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional jika melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang dimana Negara tersebut dapat berproduksi relative lebih efisien atau biaya produksi lebih rendah serta mengimpor barang di mana negara tersebut berproduksi relative kurang / tidak efisien atau biaya produksi lebih tinggi.
Akibatnya negara kita “gemar” impor dan “malas” berproduksi sehingga menjadikan negara kita semata-mata pasar bagi negara-negara lain
“ Peperangan terhadap ekonomi Indonesia melalui Neo Liberal belum akan berhenti karena target dari peperangan neo liberal adalah mencabut Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 45,” kata Revrisond Baswir , Dosen Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada (UGM)
Meski upaya neo liberal mencabut Pasal 33 UUD 45 belum terwujud, di sisi lain neo liberalisme telah berhasil menjadikan Indonesia sebagai Negara pecundang melalui intervensi sejumlah UU yang terkait dengan energy dan mineral.
Beda dengan Republik Rakyat China (RRC), menurut Revrisond , dihajar bagaimana pun ekonominya, RRC akan tetap aman karena China punya taktik, strategi dan daya tahan untuk meredam tipu-daya neo liberalism. ” Indonesia, secara sengaja memberi peluang bagi neolib untuk intervensi sektor perekonomian bangsa melalui UU yang dibuat DPR,” ujar Revrisond.
Dalam kesempatan yang sama , mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie mengatakan agen-agen kolonialisme sudah masuk dan berada di dalm pusat-pusat kekuasaan dan pusat-pusat pengambilan keputusan politik di pemerintahan, parlemen dan institusi Negara lainnya.
Agen-agen kolonialisme ada di pusat-pusat pengambilan keputusan. Bahkan terhadap proses pembahasan sejumlah UU yang terkait dengan ekonomi, harus di supervise oleh kolonialisme,” kata Kwik Kian Gie.
Sebelum terbitnya UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pemerintah menentukan harga atas dasar kepatutan, daya beli masyarakat dan nilai strategisnya.
Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 28 ayat (2) dari UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas bertentangan dengan UUD RI.
Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang dasar Republik Indonesia.”
Putusan MK yang menyatakan bahwa pemerintah telah melannggar Undang-Undang Dasar Republik Indonesia kembali dianulir oleh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004. Pasal 72 ayat (1) berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi, kecuali gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.”
Ini benar-benar keterlaluan. UUD, MK dilecehkan dengan PP
Lalu apakah kita tetap akan membiarkan penguasa negeri menjalankan roda pemerintahan melanggar UUD 1945 yang dicetuskan oleh para pendiri bangsa termasuk didalamnya para ulama terdahulu kita?
Janganlah umat Islam meninggalkan para ulama karena jika meninggalkan para ulama maka akan mendapatkan penguasa yang zalim
Asy‐Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al‐Bantani Rahimahullah Ta’ala, di dalam kitabnya, Nasha‐ihul Ibad fi bayani al‐Faadzi al‐Munabbihaat ‘alal Isti’daadi Li Yaumil Ma’adi membawakan sepotong hadits tentang larangan meninggalkan para ulama
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Akan datang satu zaman atas umatku dimana mereka lari (menjauhkan diri) dari (ajaran dan nasihat) ulama’ dan fuqaha’, maka Allah Taala menimpakan tiga macam musibah atas mereka, iaitu
1. Allah mengangkat (menghilangkan) keberkahan dari rizki (usaha) mereka,
2. Allah menjadikan penguasa yang zalim untuk mereka dan
3. Allah mengeluarkan mereka dari dunia ini tanpa membawa iman
Para ulama telah mengingatkan bahwa saat ini NKRI sedang “diserang” oleh kaum liberal dan wahabi
Kalau belajar agama ke “Timur” maka kemungkinannya akan terpengaruh dengan paham ulama Najed yakni Muhammad bin Abdul Wahhab atau paham Wahabi yang disebarluaskan oleh kerajaan dinasti Saudi yang pada kenyataannya adalah sekutu dari Zionis Yahudi Amerika.
Para ulama dari beberapa negara telah melarang paham Wahabiyah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan padahttps://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/08/14/pelarangan-wahabiyah/
Sedangkan kalau belajar agama ke “Barat” maka kemungkinannya akan terpegaruh dengan paham liberal
Kalau anda membutakan diri dari dunia politik maka dapat saja terjadi penguasa negeri kita adalah sosok yang disokong oleh kaum Liberalisme, Sekularisme dan Pluralisme
Majelis Ulama Indonesia telah mengerluarkan fatwa No: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 tentang kesesatan paham pluralisme, liberalisme dan sekuarisme agama
Contoh mereka yang mengatakan “hukum konstitusi di atas hukum agama” pada umumnya muncul dari kaum Liberalisme, Pluralisme dan Sekularisme sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan padahttps://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/10/21/konstitusi-dan-hukum-agama/
Mereka mengatakan bahwa hukum konstitusi harus dikedepankan dari hukum agama.
Mereka mengatakan bahwa dalam bernegara harus menjunjung tinggi hukum konstitusi yang telah disepakati menjadi hukum positif, namun sebagai pribadi wajib menjunjung tinggi hukum agama
Dalam fatwa MUI di atas, definisi sekularisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya berdasarkan kesepakatan sosial
Seluruh rakyat Indonesia tentu harus menjunjung tinggi hukum konstitusi namun kita sebagai hamba Allah tetap harus mengedepankan hukum agama daripada hukum konstitusi atau hukum agama di atas hukum konstitusi karena kita tidak boleh dalam melaksanakan konstitusi seperti bernegara namun melanggar hukum agama sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan padahttps://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/10/22/kedepankan-hukum-agama/
Seluruh umat Islam harus mentaati hukum Islam, seluruh umat Nasrani harus mentaati hukum Nasrani. Artinya seluruh umat beragama harus mentaati hukum agamanya
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan padahttps://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/10/22/jangan-menyalahi-hukum-agama/ bahwa dalam pembuatan maupun pelaksanaan hukum konstitusi, hal paling utama yang harus diperhatikan adalah ayat konstitusi tidak boleh melanggar hukum agama
Bagaimana mungkin rakyat melaksanakan hukum konstitusi sekaligus melanggar hukum agama ?
Jadi hukum agama di atas hukum konstitusi.
Dalam bernegara kita mengacu kepada Konstitusi. Sedangkan konstitusi mengacu kepada Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan semua itu mengacu kepada sila 1 Ketuhanan Yang Maha Esa alias mengacu kepada hukum Allah (hukum agama)
****** awal kutipan ******
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
****** akhir kutipan ****
Sudah jelas sekali tercantum “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ” dan ” negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”
Dahulu memang NKRI pernah memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara namun berdasarkan keyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut maka dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang telah menetapkan bahwa UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit
****** awal kutipan ******
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA / PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante.
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara
******* akhir kutipan ******
Prof. Kasman Singodimedjo, yang terlibat dalam lobi-lobi tanggal 18 Agustus 1945 di PPKI, menyatakan, bahwa Dekrit 5 Juli 1959 bersifat “einmalig”, artinya berlaku untuk selama-lamanya (tidak dapat dicabut). “Maka, Piagam Jakarta sejak tanggal 5 Juli 1959 menjadi sehidup semati dengan Undang-undang Dasar 1945 itu, bahkan merupakan jiwa yang menjiwai Undang-undang Dasar 1945 tersebut,” tulis Kasman dalam bukunya, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang, 1982).
Jadi, Dekrit Presiden Soekarno itulah yang menempatkan Piagam Jakarta sebagai bagian yang sah dan tak terpisahkan dari Konstitusi Negara NKRI, UUD 1945
Di dalam Piagam Jakarta termuat dengan jelas
****** awal kutipan ******
maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu susunan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek2-nja*
******* akhir kutipan *******
Kesimpulannya kalau ada ayat konstutisi yang melanggar hukum Allah (larangan Allah) maka wajib direvisi.
Jadi tidak boleh satupun ayat dalam konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melanggar hukum Allah (melanggar laranganNya) sedangkan suruhan Allah atau suruhan agama, berdasarkan agama masing-masing maka jalankan “sesuai dengan kemampuanmu” berdasarkan istinbat (hukum perkaranya) di mana perkara wajib tidak boleh ditinggalkan
Rasulullah mengatakan, “Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah“. (HR Bukhari).
Telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami al-Hasan bin A’yan telah menceritakan kepada kami Ma’qil -yaitu Ibnu Ubaidullah- dari Abu az-Zubair dari Jabir bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Apa pendapatmu bila saya melaksanakan shalat-shalat wajib, berpuasa Ramadlan, menghalalkan sesuatu yang halal, dan mengharamkan sesuatu yang haram, namun aku tidak menambahkan suatu amalan pun atas hal tersebut, apakah aku akan masuk surga? Rasulullah menjawab: Ya. Dia berkata, Demi Allah, aku tidak akan menambahkan atas amalan tersebut sedikit pun (HR Muslim 18)
Firman Allah ta’ala yang artinya “Adapun orang-orang yang beriman kepada Allah dan berpegang teguh kepada (agama)-Nya niscaya Allah akan memasukkan mereka ke dalam rahmat yang besar dari-Nya (surga) dan limpahan karunia-Nya. Dan menunjuki mereka kepada jalan yang lurus (untuk sampai) kepada-Nya.” ( QS An Nisaa’ [4]:17 )
Begitupula kita sebaiknya dapat membedakan antara pluralis dengan pluralisme
Gus Dur sangat menghormati pluralis (keberagaman) namun orang-orang disekeliling Gus Dur, ada yang salah memahaminya dan bahkan menyebut atau menggelari Beliau sebagai bapak Pluralisme.
Padahal Gus Dur adalah tokoh Islam terdepan dalam memerangi sikap-sikap intoleran terhadap penganut agama lain namun bukan tokoh Islam yang membenarkan agama selain Islam
Syaiful Arif dalam diskusi dan bedah buku hasil karyanya bertajuk “Humanisme Gus Dur: Pergumulan Islam dan Kemanusiaan” di hotel Akmani, Jl. KH Wahid Hasyim No. 91, Jakarta (12/11/2013) menyampaikan pendapatnya bahwa penyematan “Gus Dur Bapak Pluralisme” dinilai kurang tepat sebagaimana yang diberitakan padahttp://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,48190-lang,id-c,nasional-t,Penyematan++Gus+Dur+Bapak+Pluralisme++Dinilai+Kurang+Tepat-.phpx
“Saya tidak sependapat dengan penyematan gelar tersebut. Pasalnya, Gus Dur itu sangat konsen memperjuangkan kemanusiaan. Ketika beliau membela minoritas non-muslim, Tionghoa, Ahmadiyah, dan lain-lain, maka yang dibela adalah manusianya. Bukan institusi Tionghoa dan Ahmadiyahnya”. kata Arif.
Jadi yang diperjuangkan oleh Gus Dur adalah kemanusiaannya yakni mengakui, menghormati, toleran, merangkul, membela keberagaman manusia dengan keyakinannya (pluralis) bukan memperjuangkan membenarkan agama selain Islam atau memperjuangkan membenarkan pemahaman firqah Ahmadiyah dan firqah-firqah lainnya yang menyempal keluar (kharaja) dari mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham).
Mayoritas kaum muslim pada masa generasi Salafush Sholeh adalah orang-orang mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yakni para Sahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in
Sedangkan pada masa sekarang mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) adalah bagi siapa saja yang mengikuti para ulama yang sholeh yang mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan mengikuti Imam Mazhab yang empat.
Dalam fatwa MUI didefinisikan bahwa Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
Sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda, “ Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seseorangpun dari ummat sekarang ini, Yahudi, dan tidak pula Nasrani, kemudian tidak mereka mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.”
Hamad bin Salamah meriwayatkan dari Adi bin Hatim, dia berkata, “Saya bertanya kepada RasulullahShallallahu alaihi wasallam ihwal ‘bukan jalannya orang-orang yang dimurkai’. Beliau bersabda, “Yaitu kaum Yahudi.’ Dan bertanya ihwal ‘bukan pula jalannya orang-orang yang sesat’. “Beliau bersabda, ‘Kaum Nasrani adalah orang-orang yang sesat.’
Dalam fatwa MUI telah pula diingatkan bahwa bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]:8 )
Kita jangan lupa untuk selalu mewaspadai Zionisme hingga akhir zaman sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Abdurrahman dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Kiamat tidak terjadi hingga kaum muslimin memerangi Yahudi lalu kaum muslimin membunuh mereka hingga orang Yahudi bersembunyi dibalik batu dan pohon, batu atau pohon berkata, ‘Hai Muslim, hai hamba Allah, ini orang Yahudi dibelakangku, kemarilah, bunuhlah dia, ‘ kecuali pohon gharqad, ia adalah pohon Yahudi’.” (HR Muslim 5203)
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” (QS Al Maaidah [5]: 82)
Kalau kita mengamati protokol-protokol Zionis, salah satu cara menyerang dan menaklukan sebuah negara adalah sebagaimana yang termuat dalam protokol kedua yakni
“Zionis akan memilih dan mendukung tokoh-tokoh pemimpin yang tidak berpengalaman, bodoh, dan tidak memiliki wawasan luas sebagai presiden atau pemimpin negara, agar kekuatan dan lobi Yahudi tetap bisa mempengaruhi dan mengontrolnya”
Cara memilih dan mendukungnya mempergunakan kekuatan media massa untuk mempengaruhi dan menciptakan opini publick.
“Media harus digunakan untuk mempengaruhi dan menciptakan opini publik. Dan Zionis menyebutnya sendiri, “Sesungguhnya kita sudah berhasil dengan gemilang. Kemenangan ideologi kita sudah tercapai dengan terbaginya manusia pada pemikiran-pemikiran yang lahir melalui otak tokoh-tokoh Yahudi. Pikiran-pikiran mereka mampu menggerakkan masyarakat di dunia”.
Protokol Zionis keduabelas
Kita akan lebarkan dominasi pers kita ke media massa lokal, kita akan awasi dengan sensor ketat, sehingga berita-berita yang yang dirilis benar-benar sesuai misi dan tujuan propaganda kita. Dan tidak ada satupun berita yang dimuat kecuali atas ijin kita.
Kita akan menerapkan beban pajak tinggi kepada setiap penerbit yang menerbitkan buku-buku besar, kita bebaskan pajak bagi penerbitan buku-buku ringan, terutama yang dibenci dan dilarang para petinggi agama untuk diterbitkan.
Kita dukung penerbitan-penerbitan majalah-majalah pengumbar nafsu. Kita akan beli pers milik perusahaan keluarga, untuk mengkonter berita-berita yang menyudutkan misi kita.
Protokol Zionis ketigabelas
Opini umum harus dijauhkan dari kebenaran dan informasi yang sesungguhnya. Buah pikiran yang benar akan dihambat dan dikubur dalam-dalam dengan cara menampilkan berita populer yang menyita perhatian publik secara luas di surat kabar. Agen-agen Yahudi yang bekerja di surat kabar akan bekerja keras untuk mengalihkan perhatian masyarakat dengan hiburan, seni, olahraga, bahkan gosip.
Protokol Zionis kelimabelas
…Dibawah pengaruh kita, pelaksanaan hukum kaum non_yahudi harus dapat diredusir seminim mungkin. Penghormatan kepada hukum harus dirongrong dengan cara interpretasi sebebas mungkin sesuai dengan apa yang telah kita perkenalkan pada bidang ini. Pengadilan akan memutuskan apa yang kita dikte, bahkan dalam kasus-kasus yang mungkin mencakup prinsip-prinsip dasar atau isu-isu politik melalui jalur pendapat surat kabar dan jalur lainnya.
Protokol Zionis keduapuluh
Kita akan kuasai mata uang negara-negara asing, kita akan ‘mainkan’ kurs (nilai tukar) mata uang mereka untuk mengukur rasa simpati dan dukungan mereka terhadap kedaulatan kita.
Ciptakan citra bahwa utang luar negeri sebagai bantuan. Padahal mereka sedang terjerat utang. Situasi seperti ini harus terus dipelihara, agar kekayaan-kekayaan negara pengutang terus mengalir ke dalam perbendaharaan kelompok Yahudi. Akal bangsa-bangsa Goyim tidak akan mengerti bahwa utang mereka kepada negara-negara kapitalis akan menguras kekayaan negeri mereka, sebab bunga utang-utang itu akan dibayar dengan hasil bumi dan sumber daya alam mereka.
Kita akan menguasai aset kekayaan dunia, melalui penanaman modal dan memainkan peran penting di dunia moneter. Tidak ada bantuan gratis bagi mereka, uang yang kita keluarkan harus ada kompensasi ‘super’ menguntungkan bagi kita. Dan kita akan jadikan negara-negara penghutang kaki tangan ‘agama’ kapitalisme kita.
Segera setelah Zionis menguasai kekayaan, menguasai negara-negara dan pemerintahannya, mereka akan menciptakan penguasa-penguasa dan pemerintah yang akan terus berutang dari jaringan finansial Yahudi, sehingga negara dan pemerintahan tersebut semakin tergenggam dalam kekuatan kapitalis.
Protokol Zionis keduapuluh satu
Zionis akan mendukung pemerintahan seperti di atas dengan para pemikir dan sejumlah ahli ekonomi yang memberikan saran dan nasihat yang seolah-olah dipandang sebagai jalan keluar. Padahal seluruh nasihat tersebut hanya membuat negara dan pemerintah semakin lumpuh dan kekuatan Yahudi semakin berkuasa. Zionis akan mengerahkan banker, industrialis, pemodal, dan milioner Yahudi seolah-olah membantu negara dan pemerintah. Segala sesuatu tampak bisa diatur dengan sempurna dan angka-angka bermunculan di mana-mana, tetapi akhir dari semuanya adalah kebinasaan untuk bangsa dan negara.
Kita akan tenggelamkan pemerintah negara-negara gentile dengan hutang-hutang besar. Kita provokasi mereka untuk meminjam modal pembangunan dan belanja negara kepada kita.
Kita harus membeli saham di bursa-bursa tiap negara, ketika kita telah menguasai bursa saham, kita guncang ‘pasar uang’ di negara-negara tersebut, agar terjadi krisis moneter. Dengan cara inilah kita dapat mempertahankan nilai tukar mata uang kita, dan menjaga dominasi kita di dunia moneter.
Protokol-protkol Zionis lainnya dapat dibaca dalam tulisan sebelumnya padahttps://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/09/22/andaikan-pidato-itu-ada/
Wassalam

Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830